Posbankum Desa Pulai Payung Jadi Bukti Desa Mulai Ambil Peran dalam Penyelesaian Masalah Hukum Warga

07 Mei 2026
Administrator
Dibaca 39 Kali
Posbankum Desa Pulai Payung Jadi Bukti Desa Mulai Ambil Peran dalam Penyelesaian Masalah Hukum Warga

Desa kini tidak lagi hanya menjadi pusat pelayanan administrasi pemerintahan, tetapi mulai bergerak menjadi ruang penyelesaian persoalan hukum masyarakat. Hal itu terlihat dari langkah Pemerintah Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, yang mendapat perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui pemantauan langsung terhadap Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa.

Kehadiran Posbankum desa dinilai menjadi terobosan penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga desa yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan hukum karena faktor biaya, jarak, maupun minimnya pemahaman hukum.

Di Desa Pulai Payung, Posbankum tidak hanya diposisikan sebagai tempat konsultasi hukum semata, tetapi juga diarahkan menjadi ruang mediasi sosial dan penyelesaian konflik di tingkat desa sebelum persoalan berkembang lebih besar.

Langkah ini sekaligus menunjukkan perubahan wajah pembangunan desa. Jika sebelumnya pembangunan desa identik dengan infrastruktur fisik, kini desa juga mulai diperkuat dari sisi kesadaran hukum dan pelayanan sosial masyarakat.

Kepala desa bersama perangkat desa didorong menjadi garda terdepan dalam menciptakan masyarakat sadar hukum. Dengan adanya Posbankum, warga dapat memperoleh informasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan awal terhadap persoalan yang dihadapi.

Pemantauan yang dilakukan pihak Kanwil Kemenkum Bengkulu juga menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai serius membangun sistem bantuan hukum berbasis desa secara lebih luas. Mukomuko sendiri tercatat menjadi salah satu daerah di Bengkulu yang cukup progresif dalam pembentukan Posbankum desa dan kelurahan. 

Menariknya, Desa Pulai Payung selama ini memang dikenal aktif mendorong berbagai inovasi desa. Selain pengembangan Posbankum, desa ini juga pernah menjadi percontohan pengelolaan sampah berbasis BUMDes, pengembangan TPS 3R, hingga penguatan koperasi desa.

Karena itu, keberadaan Posbankum di Pulai Payung dipandang bukan sekadar pemenuhan program administratif, tetapi bagian dari upaya membangun desa yang lebih mandiri dan responsif terhadap persoalan masyarakat.

Pemerintah berharap keberadaan Posbankum nantinya mampu menekan konflik sosial, meningkatkan literasi hukum masyarakat, dan membantu penyelesaian persoalan warga secara damai di tingkat desa.

Sebab di banyak kasus, persoalan hukum di desa sering kali bermula dari konflik kecil yang tidak terselesaikan dengan baik. Dengan adanya Posbankum, desa diharapkan menjadi tempat pertama masyarakat mencari solusi, bukan justru memperbesar konflik.

Jika model seperti ini terus berkembang, maka desa bukan hanya menjadi pusat pembangunan ekonomi dan sosial, tetapi juga menjadi benteng awal keadilan bagi masyarakat akar rumput.